Ketentuan Seleksi Calon Penerima Beasiswa Rekomendasi Nahdlatul Ulama Universitas Islam Makassar Tahun Akademik 2024/2025:

Pendaftaran:

  1. Calon penerima beasiswa harus terlebih dahulu mendaftar sebagai Mahasiswa Baru melalui platform resmi di https://pmbuimmakassar.ac.id/.
  2. Setelah pendaftaran dan pengumuman kelulusan, serta penerimaan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), calon penerima beasiswa akan melanjutkan prosesnya sesuai seleksi yang diikuti.
  3. Mengisi formulir pendaftaran dengan data lengkap sesuai dengan ketentuan yang ada.
  4. Mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai dengan jenis beasiswa yang diajukan.
  5. Setiap calon hanya diperbolehkan mengisi formulir pendaftaran satu kali.

Validasi:

  1. Validasi akan dilakukan oleh Panitia Penerimaan.
  2. Calon penerima beasiswa yang memenuhi persyaratan akan diumumkan melalui website, media sosial, dan secara langsung oleh Panitia.
  3. Calon penerima beasiswa yang tidak memenuhi persyaratan akan dihubungi secara langsung oleh Panitia untuk memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang kurang memenuhi syarat.

Syarat Penerima

  • Utusan dari pengurus cabang NU Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan, maksimal 5 mahasiswa setiap Pengurus Cabang.
  • Utusan dari Pimpinan Wilayah NU atau Badan Otonom NU Provinsi Sulawesi Selatan, maksimal 5 mahasiswa setiap Pengurus Wilayah NU/Banom NU.
  • Menunjukkan bukti rekomendasi NU yang ditanda tangani Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah atau rekomendasi Banom yang ditanda tangani Ketua dan Sekretaris.
  • Menanda tangani surat perjanjian mempertahankan prestasi (IPK 3,0) selama study.
  • Menanda tangani surat pernyataan siap mengikuti proses pembinaan mahasiswa Universitas Islam Makassar.
  • Lulus seleksi tes Kesehatan bagi Calon Maba Prodi Keperawatan, Kebidanan Farmasi, Kimia.
  • Mengikuti Test Wawancara

Komponen Beasiswa

Sebagai Penerima Beasiswa Rekomendasi NU/Banom NU, mahasiswa berhak untuk mendapatkan beasiswa yang meliputi potongan 50% pembayaran BPP selama Dua (2) semester tahun pertama

*Rekomendasi Banom Khusus Tingkat Wilayah