web konver

Universitas Islam Makassar memiliki komitmen tinggi sebagai Kampus Aswaja An-Nahdliyah, kampus Qur’ani untuk memberika kesempatan pendidikan kepada masyarakat dengan menawarkan beasiswa untuk mahasiswa baru melalui pendanaan internal UIM Al-Gazali mapun sumber dana eksternal dari institusi mitra UIM UIM Al-Gazali.

Ketentuan Seleksi Penerimaan Beasiswa Universitas Islam Makassar Tahun Akademik 2024/2025:

Pendaftaran:

  1. Calon penerima beasiswa harus terlebih dahulu mendaftar sebagai Mahasiswa Baru melalui platform resmi di https://pmbuimmakassar.ac.id/.
  2. Setelah pendaftaran dan pengumuman kelulusan, serta penerimaan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), calon penerima beasiswa akan melanjutkan prosesnya sesuai seleksi yang diikuti.
  3. Mengisi formulir pendaftaran dengan data lengkap sesuai dengan ketentuan yang ada.
  4. Mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai dengan jenis beasiswa yang diajukan.
  5. Setiap calon hanya diperbolehkan mengisi formulir pendaftaran satu kali.

Validasi:

  1. Validasi akan dilakukan oleh Panitia Penerimaan.
  2. Calon penerima beasiswa yang memenuhi persyaratan akan diumumkan melalui website, media sosial, dan secara langsung oleh Panitia.
  3. Calon penerima beasiswa yang tidak memenuhi persyaratan akan dihubungi secara langsung oleh Panitia untuk memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang kurang memenuhi syarat.

Seleksi:

  1. Menjalani Tes Hafalan Al-Qur’an (khusus untuk calon penerima beasiswa Hafidz Qur’an).
  2. Mengikuti Tes Wawancara.
  3. Khusus Beasiswa KIP Kuliah mengikuti ketnentuan : https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
WhatsApp Image 2024-03-19 at 14.13.44

Beasiswa Hafiz Qur'an

Sasaran program beasiswa ini adalah calon mahasiswa baru Universitas Islam Makassar atau lulusan pondok pesantren dan sekolah umum yang memiliki kemampuan menghafal Al-Qur’an minimal 5 juz serta memiliki kompetensi akademik tinggi.

nu

Beasiswa Rekomendasi Pengurus Cabang Nahdatul Ulama/Banom

Sasaran dari program beasiswa ini adalah mahasiswa baru yang merupakan kader NU/Banom/Lembaga/Pondok Pesantren utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan.

WhatsApp Image 2024-02-26 at 15.55.10

Beasiswa Juara Seni/Atlet

Sasaran dari program beasiswa ini adalah ditujukan bagi siswa yang memiliki keunggulan berupa capaian prestasi cabang olahraga atau seni sesuai dengan prestasi yang telah ditentukan.

WhatsApp Image 2021-12-20 at 14.07.15 (1)

Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Program ini memberikan bantuan kepada siswa-siswi yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) berdasarkan ketentuan dan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Beasiswa KIP Syarat dan Ketentuan ditentukan oleh Pemerintah, informasi dapat diperoleh pada laman : https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Tahun 2022

Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB)

Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) merupakan program kolaborasi Kementerian Agama dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Tujuannya adalah menyediakan biaya pendidikan untuk para santri lulusan pesantren, dayah, surau, meunasah, yang punya potensi akademik cukup baik.

Saat ini terdapat 4 Program Studi yang memiliki Mahasiswa dari Program PBSB yaitu Program Studi Agribinis, Agroteknologi, Teknik Mesin dan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG PAUD). Persyaratan dan ketentuan program studi menunggu pengemuman dari Kementerian Agama.

Poster Beasiswa Minimalis Abu-abu

Beasiswa Pemerintah Daerah

Program Beasiswa Pemerintah Daerah diperuntukkan untuk mahasiswa yang berasalh dari Kabupaten/Kota Baik di Sulawesi Selatan maupun dari luar. Saat ini mahasiswa UIM Al-Gazali telah menerima beasiswa dari Pemerintah daerah antara lain :

  1. Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan.
  2. Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan.
  3. Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.
  4. Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara.
  5. Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.
  6. Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan.

Syarat dan ketentuan beasiswa Pemerintah Daerah dapat diperoleh dari masing-masing Pemerintah Daerah.