Alih Jenjang dan Pindahan
Dari Diploma 3 ke Sarjana S1
Konversi Pendidikan Formal

Jalur Pindahan dan Alih Jenjang
Ketentuan dan Dokumen Persyaratan
Jadwal Pendaftaran
Biaya Pendaftaran dan Konfersi
Alur Pendaftaran
Prosedur Daftar Ulang
Ketentuan dan Dokumen Persyaratan
Jalur Pindahan
Persyaratan Calon Mahasiswsa
- Jalur Pindahan adalah jalur masuk mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain;
- Jalur Pindahan ini dapat dilakukan apabila akreditasi program studi perguruan tinggi asal minimal setara dengan akreditasi program studi di Universitas Islam Makassar;
- Jalur Pindahan dapat dilakukan apabila calon mahasiswa terdaftar dalam https://pddikti.kemdikbud.go.iddibuktikan dengan print out data diri;
- Calon mahasiswa Jalur Pindahan wajib melampirkan berkas konversi mata kuliah sesuai dengan ketentuan;
- Calon mahasiswa baru Jalur Pindahan yang dinyatakan diterima wajib melakukan herregistrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan;
- Pendaftaran Jalur Pindahan dibuka pada gelombang 1, 2, dan 3.
Dokumen Persyaratan
- Scan transkrip nilai asli dari Perguruan Tinggi.
- Surat keterangan pindah kuliah dari Perguruan Tinggi asal.
- Scan surat keterangan berkelakuan baik dari Perguruan Tinggi asal.
- Scan surat keteranngan/sertifikat akreditasi program studi Perguruan Tinggi asal.
- Scan data diri dari laman https://pddikti.kemdikbud.go.id.
- Scan permohonan konversi matakuliah. (Download Format)
- Scan pas foto terbaru (latar merah/biru)
- Scan Ijazah Asli SMA/SMK/SMA/Sederajat.
- Scan KTP (Surat Keterangan Domisili/Kartu Keluarga Bagi yang belum memiliki KTP)
- Scan Kartu Keluarga Asli
- Melampirkan scan surat izin dari instansi bagi yang sudah bekerja (jika ada)
- Melampirkan scan hasil surat keterangan berbadan sehat dan bebas buta warna (bagi yang memilih program studi Farmasi, Kimia, Kebidanan dan Ilmu Keperawatan)
-----------------------
Jalur Alih Jenjang
Persyaratan calon Mahasiswa
- Jalur Alih Jenjang adalah jalur masuk calon mahasiswa baru yang memiliki ijasah minimal D3 dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1/D-4;
- Jalur Alih Jenjang dapat dilakukan apabila akreditasi program studi perguruan tinggi asal minimal setara dengan akreditasi program studi di Universiats Islam Makassar yang dimasuki;
- Jalur Alih Jenjang dapat dilakukan apabila calon mahasiswa terdaftar dalam kemdikbud.go.id(dibuktikan dengan print out data diri);
- Calon mahasiswa baru Jalur Alih Jenjang wajib melampirkan berkas konversi mata kuliah sesuai dengan ketentuan;
- Calon mahasiswa baru Jalur Alih Jenjang yang dinyatakan diterima wajib melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan jadwal yang ditentukan melalui website pmbuimmakassar.ac.id;
- Pendaftaran Jalur Alih Jenjang dibuka pada gelombang 1, 2, dan 3.
Dokumen Persyaratan
- Scan ijazah D3 & transkrip nilai Asli.
- Scan surat keterangan/sertifikat akreditasi program studi perguruan tinggi asal.
- Scan data diri dari laman https://pddikti.kemdikbud.go.id.
- Scan formular permohonan konversi mata kuliah. (Download Format)
- Scan pas foto terbaru (latar merah/biru)
- Scan KTP (Surat Keterangan Domisili/Kartu Keluarga Bagi yang belum memiliki KTP)
- Scan Kartu Keluarga Asli
- Melampirkan scan surat izin dari instansi bagi yang sudah bekerja (jika ada)
- Melampirkan scan hasil surat keterangan berbadan sehat dan bebas buta warna (bagi yang memilih program studi Farmasi, Kimia, Kebidanan dan Ilmu Keperawatan)
Jadwal Pendaftaran
Biaya Pendaftaran dan Konfersi
Alur Pendaftaran
Prosedur Daftar Ulang
Program Studi & Akreditasi
Tak hanya akreditasi institusi "B" yang telah diraih UIM pada tahun 2019, 70% program studi telah terakreditasi Baik dan Baik Sekali

Layanan Bantuan
Jika ada hal yang kurang jelas, silakan menghubungi kami ke Kontak WA 082296444165 / 081144409029 atau email